Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah melakukan pemblokiran terhadap 137 domain yang terdiri dari 117 website, 12 akun Instagram dan 8 akun Facebook bagi entitas di sektor perdagangan berjangka komoditas (PBK) yang tidak memiliki izin. . dari Kovtra.
Larangan kali ini termasuk menawarkan untuk berinvestasi forex melalui penjualan robot trading.
Dengan demikian, sejak Januari 2021, 409 domain situs web telah dilarang. Pemblokiran itu dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Bappebti telah menerima pengaduan dari masyarakat tentang adanya penawaran investasi valas dengan dalih penjualan robot trading oleh Smartxbot atau Smartx Net89 secara online. Berdasarkan pengawasan dan pengendalian, situs-situs tersebut menawarkan investasi valas dengan menjual paket bot melalui kerjasama dengan Dirut Bappebti Indrasari Wisnu kata Wardhana dalam keterangannya, Kamis (20/5/2021), mengatakan pialang berjangka di luar negeri yang tidak memiliki izin untuk beroperasi sebagai pialang berjangka dari Bappebti.
Sebagai langkah antisipasi agar tidak merugikan masyarakat di kemudian hari, Bappebti telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs-situs tersebut.
Dari 117 domain terlarang di web, ada 33 domain situs web yang menawarkan investasi forex dengan menjual trading forex Smartxbot atau Smartx Net89.
Situs-situs ini menawarkan pendapatan pasif dan menjanjikan keuntungan tanpa kerugian dalam perdagangan valas.
Member diharuskan membayar sejumlah dana tertentu sesuai paket yang ditawarkan untuk membeli bot dan menyetor dana ke pialang berjangka asing, kemudian bot akan bekerja secara otomatis, tanpa perlu menganalisa dan membuka posisi secara langsung.
Menurut Wisnu, paket bot yang ditawarkan biasanya terdiri dari Starter, Trader, ProTrader, Executive Trader, Tycoon Trader, Supreme Trader, atau paket sejenis.
Dalam kegiatan ini, para pelaku menyalahgunakan keabsahan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPPL) yang dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan.
SIUPPL adalah izin niaga untuk melakukan kegiatan usaha penjualan langsung, yaitu suatu sistem penjualan barang tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh penjual langsung yang beroperasi atas dasar komisi dan/atau imbalan berdasarkan hasil penjualan kepada konsumen di luar pengecer. lokasi. Pemasaran hukum dan/atau jasa melalui sistem direct selling,” jelas Wisnu.
Kepala Badan Legislasi dan Penegakan Hukum M Syist membenarkan bahwa saat ini ada perusahaan yang memiliki izin SIUPPL untuk melakukan kegiatan usaha penjualan yang tidak sesuai dengan izin tersebut.
Bappebti menemukan bahwa terdapat e-book tentang perdagangan berjangka atau tutorial pembuatan robot perdagangan dan produk perangkat lunak Expert Advisor (EA) yang ditawarkan kepada publik melalui platform penjualan langsung, termasuk Smartxbot atau Smartx Net89.
“Mereka menggunakan SIUPPL milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI), dan ditampilkan melalui website mereka. Namun, dalam rapat Satgas Waspada Investasi pada 27 April 2021, Komisaris Utama PT SMI Andreas Andreyanto menyatakan bahwa situs resmi tersebut adalah milik PT SMI. Hanya https://ptsmi.id/. Kalau ada website selain itu, itu bukan bagian dari PT SMI,” kata Syist.
Masyarakat dihimbau untuk tidak mudah tergiur dengan berbagai janji yang dilontarkan para pelaku karena trading dengan bot juga membawa resiko kerugian.
Selain itu, masyarakat juga dituntut untuk selalu mewaspadai penawaran dengan godaan untuk menerima bonus jika berhasil merekrut anggota baru sebagai mentor karena istilah ini tidak dikenal dalam perdagangan berjangka.
“Sebelum memutuskan untuk berinvestasi dalam perdagangan berjangka komoditas, masyarakat diharapkan selalu memeriksa keabsahan pialang berjangka dan kewajaran manfaat yang ditawarkan. Masyarakat juga diharapkan tidak tergiur dengan janji keuntungan yang tidak masuk akal dan belajar terlebih dahulu tentang mekanisme deal dan untung rugi” untuk menutup sistem.